Minggu, 18 November 2012

Rekonsiliasi Bank



Apabila setiap penerimaan uang disetor ke bank dan setiap pengeluaran uang (kecuali yang jumlahnya relatif kecil) menggunakan cek maka rekening kas akan dapat dibandingkan dengan laporan bank.
Rekonsiliasi laporan bank berguna untuk mengecek ketelitian pencatatan dalam rekening kas dan catatan bank, selain itu untuk mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang belum dicatat oleh perusahaan.
Dalam membuat rekonsiliasi laporan bank perlu diketahui bahwa yang direkonsiliasikan adalah catatan perusahaan dan bank, sehingga harus dibuat perbandingan antara keduanya agar dapat diketahui perbedaan-perbedaan yang ada. Perbandingan ini dilakukan dengan cara debit rekening kas dibandingkan dengan kredit catatan bank yang bisa dilihat laporan bank kolom penerimaan, dan kredit rekening kas dibandingkan dengan debit catatan bank yang bisa dilihat dari laporan bank kolom pengeluaran.
Biasanya laporan bank diterima bulanan dan akan direkonsiliasikan dengan catatan kas. Rekonsiliasi laporan bank sebaiknya dibuat oleh pegawai yang tidak mempunyai kepentingan terhadap kas.
Hal-hal yang menimbulkan perbedaan antara saldo menurut catatan kas dengan saldo menurut laporan bank dapat digolongkan sebagai berikut :

1.       Elemen-elemen yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan uang tetapi belum dicatat oleh bank. Contoh:
  • Setoran yang dikirimkan ke bank pada akhir bulan tetapi belum diterima oleh bank sampai bulan berikutnya (setoran dalam perjalanan/deposit in transit).
  • Setoran yang diterima oleh bank pada akhir bulan, tetapi dilaporkan sebagai setoran bulan Berikutnya, karena laporan bank sudah terlanjur  dibuat (setoran dalam perjalanan/deposit in transit).
  • Uang tunai yang tidak disetorkan ke bank (cash on hand).
  •  Non Sufficient Check (NSC) yaitu cek yang tidak cukup dananya untuk diuangkan.

 2.       Elemen-elemen yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Contoh:
  • Bunga yang diperhitungkan oleh bank terhadap simpanan, tetapi belum dicatat dalam buku perusahaan (jasa giro).
  • Penagihan wesel oleh bank, sudah dicatat oleh bank sebagai penerimaan tetapi perusahaan belum mencatatnya.

3.       Elemen-elemen yang sudah dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran tetapi bank mencatatnya sebagai pengeluaran. Contoh:
  • Cek-cek yang beredar (outstanding cheque) yaitu cek yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan dan sudah dicatat sebagai pengeluaran kas tetapi oleh yang menerima belum diuangkan ke bank sehingga bank belum mencatatnya sebagai pengeluaran.
  • Cek yang sudah ditulis dan sudah dicatat dalam jurnal pengeluaran uang tetapi ceknya belum diserahkan kepada yang dibayar maka cek tersebut belum merupakan pengeluaran oleh karena itu jurnal pengeluaran kas harus dikoreksi pada akhir periode (cheque on hand).

4.       Elemen-elemen yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Contoh:
  • Cek dari langganan yang ditolak oleh bank karena kosong tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
  • Bunga yang diperhitungkan atas overdraft (saldo kredit kas) tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
  • Biaya jasa bank yang belum dicatat oleh perusahaan.


Selain keempat hal di atas, perbedaan antara saldo kas dengan saldo kas menurut laporan bank dapat terjadi akibat kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam catatan perusahaan maupun catatan bank. Untuk  dapat membuat rekonsiliasi laporan bank maka kesalahan-kesalahan yang ada harus dikoreksi.
Rekonsiliasi bank dapat dibuat dalam 2 macam cara yang berbeda :
1.       Rekonsiliasi Saldo Akhir, yang dapat dibuat dalam 2 bentuk :
  • Laporan rekonsiliasi saldo bank dan saldo kas untuk menunjukkan saldo yang benar.
  • Laporan rekonsiliasi saldo bank kepada saldo kas

2.       Rekonsiliasi saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir, yang bisa dibuat dalam 2 bentuk :
  • Laporan rekonsiliasi saldo bank kepada saldo kas (4 kolom)
  • Laporan rekonsiliasi saldo bank dan saldo kas untuk menunjukkan saldo yang benar (8 kolom)